Home
Aku
Aku Tersesat
Download
Link
Munaashohah
B. Arab
Assalam Mu’ alaikum Wr
Wb :
Baiat Dalam Timbangan
Syariat
Masalah bai’at cukup
ramai dalam dunia dakwah, simpang siur pendapat dalam masalah ini cukup membuat
bingung para penganut jama’ah dakwah bahkan para aktivisnya. Namun sangat
disayangkan kebanyakan mereka tatkala membahas masalah yang satu ini tidak
merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlussunnah.
Bahkan mereka
mengambil hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini,
lalu mereka memahaminya dengan akal pikiran mereka sendiri. Lebih parah jika
kemudian disesuaikan dengan kepentingan pribadinya, kelompoknya atau pahamnya,
sehingga bai’at menjadi jaring atau tali pengikat para pengikut jama’ah dakwah
untuk tidak lepas darinya. Kalau tetap saja lepas maka… Tak sedikit orang
dianggap kafir dan diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir di dunia dan akhirat
karena tidak berbai’at.
Nah kami mengajak
anda para pembaca untuk mengetahui sejauhmana sesungguhnya ajaran Islam tentang
bai’at ini. Oleh karenanya mohon tulisan sederhana ini dibaca dengan seksama,
tanpa curiga sampai tuntas pada akhirnya kemudian kita koreksi amal kita dengan
penuh kejujuran dan keadilan. Sehingga kita tidak menjadikan bai’at sebagai
sarana kepentingan pribadi maupun kelompok bahkan semata-mata melakukan agama
Allah yang mulia. Semoga Allah memberikan kepada kita petunjuk kepada jalan
yang lurus dan Ia ridhoi.
Definisi bai’at
Shiddiq Hasan Khan
(wafat:1307 H) dalam bukunya ‘Iklil al karamah’ hal:26 mengatakan: Ketahuilah
bahwa bai’at adalah berjanji untuk taat, seolah-olah seorang yang berbai’at
berjanji kepada pimpinannya untuk menyerahkan kepadanya urusan dirinya dan
urusan kaum muslimin untuk tidak menentangnya pada masalah apapun dalam urusan
itu serta mentaatinya pada apa yang ia bebankan kepadanya dari perintahnya baik
dalam keadaan suka atau duka.
Dulu jika mereka
berbaiat kepada pimpinan dan mengikat janjinya mereka meletakkan tangan di atas
tangan pimpinannya untuk menekankan janji itu, sehingga dengan itu mereka
menyerupai perbuatan penjual bersama pembelinya maka dinamailah Bai’at. Bentuk
mashdar dari kata ( باع ) -yang berarti menjual- sehingga jadilah kata bai’at berarti
berjabat tangan.
Hukum bai’at
Tidak diragukan lagi
tentang disyariatkanya berbaia’at hal itu karena banyaknya hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang bai’at ini, demikian pula
menunjukan bahwa beliau membai’at para sahabatnya dalam beberapa kesempatan.
Diantaranya :
عن
مجاشع بن مسعود السلمي قال : جئت بأخي أبي معبد إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم
بعد الفتح فقلت يا رسول الله بايعه على الهجرة قال قد مضت الهجرة بأهلها قلت فبأي
شيء تبايعه قال على الإسلام والجهاد والخير
Dari Mujasyi’ bin
Mas’ud as Sulami saya berkata Aku datang bersama saudaraku Abu ma’bad kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setalah fathu makkah (pembukaan kota
Makkah) maka saya katakan: Wahai Rasulullah: Bai’atlah dia untuk berhijrah.
Beliau mengatakan: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bersama orang-orang yang
melakukannya. Saya katakan: Lalu diatas apa engkau membai’atnya? Ia berkata: Di
atas Islam, jihad dan kebaikan. [shahih, HR Muslim no:4804 cet, Darul Ma'rifah]
عن
عبد الله بن عمر يقول : كنا نبايع رسول الله صلى الله عليه وسلم على السمع و
الطاعة يقول لنا فيما استطعت
Dari Abdullah Ibnu
Umar Radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: Dulu kita berbai’at kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk patuh dan taat. Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan: “Pada apa yang aku mampu” [Shahih, HR Muslim no: 4813
cet, Darul Ma'rifah] Yakni katakan: “Pada apa yang aku mampu” – demikian jelas
an Nawawi.
Al Qurthubi
(Wafat.671 H) dalam tafsirnya (1:272 cet. Darus Sya’b) mengatakan: Dan jika
kepemimpinan telah terwujud…maka wajib bagi rakyat seluruhnya untuk
membai’atnya untuk patuh dan ta’at untuk menegakkan kitab Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka barangsiapa
yang tidak berbai’at karena udzur dia diberi udzur/maaf dan barangsiapa yang
tanpa udzur maka dia dipaksa (untuk berbai’at), agar kesatuan kaum muslimin
tidak terpecah.
Demikianlah syar’inya
bai’at, lantas apa hukuman bagi mereka yang tidak berbaiat?
Tentu ia telah
meninggalkan sesuatu yang disyariatkan.
Apa hukumannya kafir
atau berdosakah dia?
Kalau berdosa tentu,
namun untuk dikatakan kafir apa dalilnya?
Barangkali ada orang
mengatakan dalilnya adalah Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ
مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Barangsiapa yang
meninggal dan pada lehernya tidak terdapat baiat (tidak berbai’at) maka ia
meninggal dalam keadaan jahiliyyah. [Shahih, HR Muslim no:4770 cet:darul ma'rifah]
dimana Nabi
mengatakan mati jahiliyyah, berarti kafir.
1. Menjawab
pernyataan itu kami katakan bahwa perlu dipahami hal-hal berikut:
Secara umum kata
jahiliyyah itu sendiri tidak menunjukan kufur karena makna Jahiliyyah terambil
dari kata (الجَهْل ) jahl yang berarti bodoh. Jaman jahiliyyah adalah jaman
kebodohan, yang dimaksud dalam istilah syariat kita adalah keadaan yang ada
padanya orang-orang arab sebelum Islam dari kebodohan terhadap Allah, para
Rasul-Nya dan syariat-Nya.
Kebodohan yang dimaksud
mencakup beberapa hal:
a. Tidak tahu yang
haq.
b. Meyakini lawan
dari al haq.
c. Mengatakan sesuatu
yang tidak benar apakah dia tahu kebenaran atau tidak.
d. Semua yang
menyelisihi apa yang dibawa Rasul termasuk yahudi dan nasrani.
[lihat: Iqtidho’ Shiraatil
mustaqim:1/256-259 dan Kitabut Tauhid karya Shalih al Fauzan:21-22]
Oleh karenanya
sebagian dosa disebut jahiliyyah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi
tidak bararti bahwa dosa itu kekafiran sama sekali. Contohnya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ
فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الفًخْرُ فِي
الأَحْسَابِ وِ الطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَ الإِسْتِسْقاَءُ بِالنُّجُوْمِ وَ
النِّيَاحَةُ
Ada empat perkata
pada umatku termasuk karakter jahiliyyah mereka tidak akan meninggalkannya:
berbangga dengan kebanggaan nasab, mencela nasab, minta hujan dengan bintang
dan meratapi mayat [Shahih, Hadits Riwayat Muslim dari Abu Malik al Asy’ari]
Sehingga kalau hadits
diatas ditafsiri kufur hanya karena kata jahiliyyah maka tidak benar.
2. Bahwa kata miitah
(مِيْتَةً
) dengan mengkasrohkan mim seperti dikatakan Imam an Nawawi (wafat: 676 H)
dalam syarah Muslim (juz :12 hal: 441) Isim ini dalam ilmu nahwu menunjukkan
Hai’ah, maksudnya adalah menunjukan keadaan. Jadi artinya:…mati seperti keadaan
jahiliyyah. Nah, kesamaan dengan jahiliyyah disini dalam hal apanya? Karena
kita tahu bahwa keadaan jahiliyyah itu mencakup banyak hal, kalau dikatakan semua
keadaannya sama, tentu tidak benar. Kalau dikatakan sebagian keadaannya, maka
pada keadaan yang mana? Untuk mengetahuinya kita perlu kembali kepada
penjelasan para Ulama bukan dengan menafsiri hadits semau kita demi kepentingan
kita baik secara pribadi atau jama’ah. Untuk itu saya akan nukilkan ucapan para
ulama dalam menafsirkan hadits itu.
Imam Nawawi
mengatakan maksud hadits itu: Maksudnya seperti keadaan matinya orang
jahiliyyah dari sisi mereka itu kacau tidak punya imam [syarh Shahih
Muslim:12/441]
Ibnu Hajar (wafat:852
H) mengatakan: Yang dimaksud (mati dalam keaadaan jahiliyyah) adalah keadaan
matinya seperti matinya orang jahiliyyah yakni diatas kesesatan tidak punya
imam yang ditaati karena mereka dulu tidak tahu yang demikian. Bukan yang dimaksud
ia mati kafir, bahkan (maksudnya) mati dalam keadaan maksiat…[fathul bari
syarah Shahih Bukhari:13/7]
As Suyuthi (wafat:
911 H) mengatakan: Yakni seperti matinya orang-orang jahiliyyah diatas
kesesatan dan perpecahan [Zahrurruba, syarah Nasa'I juz:7-8/139]
As Sindi (wafat:1138
H) mengatakan: Yang dimaksud seperti matinya orang-orang jahiliyyah diatas
kesesatan bukan yang dimaksud kekafiran [hasyiah/catatan kaki pada Nasa'I
juz:7-8/139]
Jadi, dari penjelasan
para ulama pada Syarah Bukhari, Muslim dan Nasa’i kita tahu bahwa tidak satupun
dari mereka manafsiri kata jahiliyah itu dengan makna kafir, oleh karenanya
ambillah keterangan dari mereka.
Barangkali juga ada
orang berdalil dengan hadits berikut, untuk mengatakan bahwa orang yang keluar
dari jama’ah dan tidak berbai’at kafir, yaitu hadits:
من
فارق الجماعة شبرا فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه
Barangsiapa yang
memisahkan dari jama’ah sejengkal, maka ia telah melepas kalung Islam dari
lehernya [Shahih, HR Abu Dawud dengan lafadz ini dan dishahihkan oleh syekh al
Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud:4758 dari sahabat Abu Dzar]
Apa sesungguhnya
makna ‘ia melepas kalung Islam dari lehernya’ apakah artinya kafir?
Secara ringkas kita
katakan: Tidak, karena kita melihat ancaman/vonis yang sama dengannya dalam
sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من
تولى غير مواليه فقد خلع ربقة الإيمان من عنقه
Barangsiapa (budak)
yang berwali kepada selain tuan yang membebaskannya maka Ia telah melepas
kalung keimanan dari lehernya [Shahih, HR ahmad dalam musnadnya:3/332 dan
dishahihkan oleh syekh al Albani dalam Silsilah ash Shahihah no:2329 dan dalam
Shahih Jami' as Shaghir no: 6181 dengan lafadz : ربقة
الإ سلام 'kalung keislaman' ]
Al Imam an Nawawi
menerangkan hadits yang semakna dengannya dalam syarah shahih muslim katanya:
Di dalamnya terdapat larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang
budak yang dibebaskan untuk berwali kepada selain yang membebaskan dan bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknatinya …dan ini haram karena ia
menelantarkan hak orang yang memberikan nikmat padanya [syarah Shahih Muslim
:10/388, cet Darul ma'rifah]
Demikian pula ancaman
yang sama ada dalam ucapan Abdullah Ibnu Abbas seperti yang diriwayatkan oleh
Abdurrozzaq dari sufyan ats Tsauri dari Ibrahim Ibnul Muhajir dari Mujahid dari
Ibnu Abbas bahwa ia menawarkan kepada budaknya kebutuhan pernikahan dan beliau
mengatakan: Siapakah diantara kalian yang mau kebutuhan nikah? sesungguhnya
tidaklah seorang pelaku zina melakukan zina kecuali Allah akan cabut darinya kalung
Islam maka jika Allah ingin mengambalikannya Allah akan kembalikan dan jika
Allah tidak ingin mengembalikannya maka tidak Allah kembalikan. [Riwayat
Abdurrazzaq dalam al Mushonnaf :7/417]
Pada dua riwayat
diatas terdapat vonis ‘ia telah melepas kalung Islam dari lehernya’ bagi dua
pelaku dosa yaitu seorang budak yang tidak berwali kepada yang membebaskannya
dan seorang yang melakukan perbuatan zina. Sedangkan kita ketahui bersama dalam
pandangan ahlussunnah wal jama’ah bahwa dua perbuatan itu adalah dosa yang
tidak mencapai derajat kekafiran dan pelakunya tidak dikafirkan (dipertegas
dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang lain bahwa beliau bersabda
yang artinya: “Barangsiapa yang mengatakan Lailaha illallah lalu mati diatas
kalimat itu maka ia akan masuk surga.” Abu Dzar mengatakan, “walaupun berzina
dan mencuri ?” Nabi mengatakan “walaupun berzina dan mencuri . Abu Dzar
mengatakan,”walaupun berzina dan mencuri ?” nabi mengatakan, “walaupun berzina
dan mencuri.” sampai ia katakan tiga kali dan yang keempat kalinya Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan: “walaupun abu Dzar tidak suka.”
kemudian Abu Dzar keluar dan mengatakan, “walaupun Abu Dzar tidak suka”. [HR
Muslim no:269 cet Darul Ma'rifah] – pen). Sehingga vonis diatas tidak menunjukkan
kekafiran.
Demikian pula ketika
vonis itu diberikan kepada orang yang tidak berbai’at maka sama saja maknanya
yakni tidak keluar dari Islam menuju kekafiran, namun jatuh dalam pelanggaran
terhadap hukum-hukum Allah, sebagaimana kita akan lihat penjelasan ulama pada
kata خلع ربقة الإسلام من عنقه ‘ia telah melepas kalung Islam dari lehernya’:
Mari kita melihat
keterangan para ulama:
Nu’aim bin Hammad
mengatakan kepada Sufyan bin ‘Uyainah: apa pendapatmu tentang sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Barangsiapa yang meninggalkan jama’ah maka ia
telah menanggalkan kalung Islam dari lehernya’ maka Sufyan bin ‘Uyainah
mengatakan: Barangsiapa yang meningalkan jama’ah ia telah menanggalkan ketaatan
kepada Allah dan tidak berserah diri kepada perintah-Nya, kepada Rasul dan
kepada pimpinan dan saya tidak mengetahui seseorang diberi hukuman lebih dari
hukuman mereka ……Ini pada orang-orang Islam [at Tamhid karya Ibnu Abdil bar
21:283]
Al Khattabi
(wafat:388 H) mengatakan:
Ribqoh artinya
sesuatu yang dikalungkan di leher binatang..(Maksudnya) dia telah tersesat dan
binasa dan menjadi seperti binatang jika dilepaskan dari kalungnya yang terikat
padanya maka binatang tersebut tidak aman dari binasaan dan hilang [Aunul
ma'bud syarh sunan Abu Dawud:13/72-73]
Al Mubarakfuri
mengatakan: Ribqoh…maksudnya apa yang diikatkan oleh seorang muslim pada
dirinya dari ikatan Islam yakni batasan-batasannya, hukum-hukumnya,
perintah-perintah dan larangannya. Sebagian mengatakan: ia telah membuang
perjanian Allah, membatalkan tangung jawabnya yang melekat pada leher-leher
hamba. [ tuhfatul Ahwadzi syarah sunan at Tirmidzi :8/131]
Al Munawi mengatakan:
(Maksudnya) menyepelekan aturan-aturan Allah, perintah-perintah-Nya dan
larangan-larangan-Nya serta meninggalkannya secara keseluruhan [faidhul
Qodir:6/11]
As Suyuthi
mengatakan: Maksudnya apa yang diikatkan oleh seorang muslim pada dirinya dari
ikatan Islam yakni batasan-batasannya, hukum-hukumnya, perintah-perintah dan
larangannya. [Syarh Suyuthi pada sunan an Nasa'i:8/65]
Demikian kata para
ulama, tidak terdapat dari mereka tafsir bahwa maksudnya kafir dan keluar dari
Islam.
Tata cara berbai’at
Tata cara berbai’at
kepada Imam adalah sebagaimana dijelaskan oleh al Ubbi dalam bukunya Syarah
Muslim: 4/44, katanya: Barangsiapa yang termasuk anggota ahlul halli wal Aqd
dan yang masyhur maka bai’atnya dengan ucapan dan bersalaman dengan tangannya
jika dia hadir, atau dengan ucapan saja serta dipersaksikan jika dia tidak
hadir. Dan cukup bagi yang tidak dikenal dan tidak diketahui hanya dengan
meyakini bahwa ia berkewajiban untuk mentaati pimpinan tersebut serta tunduk
dan taat padanya baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan serta
tidak meyakini sebaliknya (yakni lawan dari keyakinan yang disebutkan,pent),
kalau ia menyembunyikan keyakinan itu (tidak berbai’at) lalu mati, maka matinya
seperti keadaan jahiliyyah, karena ia tidak menjadikan pada lehernya bai’at.
[dinukil dari fiqih siasah syariyyah:157]
Kepada Siapa Kita
Berbai’at
Ini yang sangat perlu
kita ketahui karena banyak terjadi kesalahpahaman sehingga demikian banyak
bai’at-bai’at di dunia ini, banyak kelompok-kelompok menjadikan pimpinannya
sebagai amir lalu membai’atnya dengan berdalil hadtis-hadits nabi tentang
bai’at. Oleh karenanya akan kami nukilkan disini penjelasan sebagian ulama
dalam hal ini.
Syekh Shaleh al
Fauzan ditanya tentang bai’at, jawabnya: Bai’at tidak diberikan kecuali kepada
waliyul amr-nya (penguasa) kaum muslimin adapun bai’at-baiat yang ada ini
adalah bid’ah itu akibat dari adanya ikhtilaf, yang wajib dilakukan oleh kaum
muslimin yang mereka berada di satu negara atau satu kerajaan hendaknya bai’at
mereka cuma satu dan untuk satu pimpinan …[Fiqh as Siyasah as Syar'iyyah:281]
Syekh Abu Zaid
mengatakan: Bahwa bai’at dalam Islam hanya satu, yaitu dari orang-orang yang
memiliki kekuatan (ahlul hali wal ‘aqdi) untuk waliyul amr/pimpinan dan
penguasa kaum muslimin [Hukmul intima:163]
Nah, bagaimana jika
kaum muslimin tidak punya khalifah yang menguasai mereka diseluruh dunia ini,
lantas kepada siapa mereka berbai’at?
Jawabnya bahwa bai’at
itu diberikan kepada pimpinan kaum muslimin yang muslim di masing-masing negara
atau kerajaan mereka, yakni kita sebagai rakyat bisa berbai’at dengan cara
meyakini berkewajiban untuk mentaati pemimpin tersebut serta mendengar dan taat
padanya baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan serta tidak
meyakini sebaliknya, semampu kita pada perkara yang baik menurut syari’at dan
tidak mengandung maksiat.
Yang demikian ini
dibenarkan karena ini keadaan darurat. Memang pada asalnya kaum muslimin
mestinya punya satu pimpinan tapi jika itu tidak bisa terwujud di suatu saat
maka hukumnya lain, sebagaimana keterangan para ulama berikut ini:
Ibnu Taimiyyah
(wafat: 728 H) menjelaskan: Sunnahnya kaum muslimin itu memiliki satu imam
(Yakni –Wallahu a’lam- khalifah yang memimpin kaum muslimin sedunia – pen) dan
yang lain itu adalah para wakilnya. Seandainya jika sebuah umat keluar/memisah
darinya karena perbuatan maksiat dari sebagian umat itu atau karena adaya
kelemahan dari yang lain sehingga umat itu memiliki beberapa imam. (Sehingga
kaum muslimin terpisah-pisah, masing-masing dengan pimpinan negaranya atau
kerajaannya di negeri-negeri mereka. Wallahu a’lam. – pen) Maka wajib atas
setiap imam (pimpinan negara) untuk menegakkan hukum-hukum had dan memenuhi
hak-hak…ini di saat para amir/imam (pimpinan negara) itu berpecah dan
berbilang. [Majmu' Fatawa :34/175]
As Shan’ani (wafat:
1182 H) mengatakan ketika menerangkan hadits: “Barangsiapa yang keluar dari
ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu mati maka matinya seperti mati
jahiliyyah.” [HR Muslim] ‘keluar dari ketaatan’ : Maksudnya ketaatan kepada
khalifah yang disepakati, seolah-olah (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
maksudkan khalifah/pimpinan daerah manapun dari daerah-daerah yang ada, karena
manusia (sejak) di masa daulah Abbasiyyah tidak bersepakat pada satu orang
khalifah diseluruh negeri-negeri Islam bahkan penduduk setiap daerah menyendiri
dengan pimpinan yang mengurusi urusan mereka. Dimana kalau hadits itu dibawa/difahami
kepada satu orang khalifah yang telah disepakati orang Islam (seluruhnya, pent)
maka faedah hadits itu tentu menjadi kecil. [Subulussalam:3/499 dinukil dari
buku Mu'amalatul hukkam:35]
Asy Syaukani (wafat:
1255 H) mengatakan: Adapun setelah tersebarnya Islam dan meluasnya daerahnya
serta ujungnya berjauhan, maka dimaklumi bahwa jadilah kekuasaan di tiap daerah
dari daerah-daerah untuk seorang Imam atau penguasa, demikian pula pada daerah
yang lain. Dimana perintah dan larangan sebagian pimpinan itu tidak terlaksana
pada selain wilayahnya atau beberapa wilayah yang dibawah kepemimpinannya. Oleh
karenanya tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa (bukan hanya satu
pimpinan). Dan atas penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan
larangan (aturan-pent) pimpinan tersebut, wajib mentaati pimpinannya. Demikian
pula keadaannya pada daerah yang lain. Serta tidak wajib bagi penduduk daerah
lain untuk mentaatinya (selain pimpinannya) dan tidak pula (wajib) masuk dalam
kepemimpinannya…ketahuilah hal ini! karena itulah yang sesuai dengan
kaedah-kaedah syari’at dan sesuai dengan dalil-dalil [As Sailul Jarror:4/512
dinukil dari Mu'amalatul hukkam:37 dan ar Raudhatun Nadiyyah: 2/774-775]
Syaikhul Islam
Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat:1206 H) juga mengatakan: Para Imam dari setiap
madzhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau
beberapa negeri maka penguasa itu memperoleh hukum imam dalam segala hal.
Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak karena manusia
sejak waktu yang lama sebelum Imam Ahmad sampai hari ini mereka tidak sepakat
pada seorang imam/pimpinan. Demikian pula mereka tidak mengetahui seorangpun
dari ulama menyatakan bahwa sesuatu dari sebuah hukum tidak akan sah kecuali
dengan imam terbesar (khalifah seluruh kaum muslimin). [Ad Durar as
Saniyyah:7/239 dinukil dari mu'amalatul hukkam:34 lihat pula dalam masalah ini
iklilul karamah:127]
Siapa Imam yang
dimaksud ?
Apakah setiap yang
mengaku imam dimanapun ia berada berarti dia Imam/pimpinan yang boleh kita
berikan bai’at padanya? Tentu tidak. Sebagaimana kata Shiddiq Hasan Khan:
“Tidak terdapat di dalam kitab (al Qur’an), sunnah (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam), ucapan sahabat ataupun Ijma’ bahwa seseorang yang mengajak manusia
untuk membai’atnya kemudian ia dianggap sebagai Imam sekedar dengan itu, yang
harus ditaati dan haram diselisihi. Bahkan yang ada dalam hadits itu (bunyinya)
orang yang berbai’at kepada seorang Imam maka ia wajib mentaatinya dan haram
menyelisihinya, demikian pula yang terjadi pada para Khulafaurrasyidin (para
Khalifah yang diberi petunjuk, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, red) sesungguhnya
tidak seorangpun dari mereka mengajak (manusia) kepada dirinya dan mengatakan:
‘Aku adalah Imam aku mengajak kalian untuk taat kepadaku dan berbai’at
kepadaku’. Bahkan mereka membenci yang demikian…”[Iklilul Karamah:127]
Pimpinan yang
dimaksud wajib ditaati adalah pimpinan yang ada pada negara atau kerajaan, yang
diketahui serta yang memiliki kekuasaan dan kekuatan. Hal itu sebagaimana dijelaskan
oleh Ibnu Taimiyah: Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mentaati para pimipinan yang ada dan diketahui
(keberadaanya) yaitu yang punya kekuasaan (dan) mampu dengan kekuasaan itu
untuk mengatur manusia (masyarakatnya), bukan mentaati orang yang tidak ada
atau tidak diketahui keberadaanya bukan pula orang yang tidak punya kekuasaan
dan kemampuan atas sesuatu sama sekali [Minhajussunnah Nabawiyyah:1/115 dinukil
dari Mu'amalatul Hukkam:39] yakni yang punya kekuatan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan kepemimpinan, jika dia memerintahkan untuk mengembalikan hasil
perbuatan dhalim maka akan dikembalikan dan jika seandainya ia memberikan hukum
had maka akan ditegakkan, serta jika memberikan hukuman ta’zir (Ta’zir adalah
hukuman yang tidak ada ketentuan tetapnya, bahkan hukuman yang disesuaikan
dengan keadaan pelaku pelanggarannya dan pelanggarannya itu sendiri dan
ditentukan sesuai kebijakan hakim- pen) akan diterapkan pula pada rakyatnya
[Mu'amalatul hukam:40, perhatikan pula ucapan-ucapan ulama sebelumnya]
Pada Perkara Apa
Ditaati
Tentu ketaatan itu
sebatas pada perkara yang baik menurut syari’at, apakah dengan tegas dinyatakan
baik oleh syari’at atau pada perkara yang tidak secara tegas dinyatakan baik
namun menurut kaedah-kaedah umum dalam syari’at bahwa itu baik. Adapun perintah
maksiat maka tidak perlu didengar dan ditaati. Sebagaimana dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ
طاَعَة لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ خَالِقٍ
Tidak ada ketaatan
pada makhluq dalam bermaksiat kepada Khaliq [Shahih, HR Ahmad, at Thabrani, al
Hakim dan yang lain dengan lafadz at Tabrani disahihkan oleh syekh al Albani
dalam Silsilah ash Shahihah:179]
لا
طاَعَة فِي المَعْصِيَةِ َ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي اْلمَعْرُوْفِ
Tidak ada ketaatan
pada maksiat, ketaatan itu hanya dalam kebaikan [Shahih, HR Bukhari dan Muslim]
فَإِنْ
أَمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Maka jika
diperintahkan dengan perbuatan maksiat maka tidak dipatuhi dan tidak ditaati
[Shahih, HR Muslim]
Bagaimana jika
berbuat kejam?
Walaupun jahat,
dhalim, bermaksiat, fasiq, mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok atau
kepentingan asing, tapi selama ia masih muslim dan belum keluar dari
keislamannya maka wajib ditaati pada perkara yang baik. Berdasarkan sabda Nabi
berikut ini:
شِرَارُ
أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَ يُبْغِضُوْنَكُمْ
وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ . قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ
نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ:لاَ مَا أَقَامُوْا فِيْكُمْ الصَّلاَة َوَ
إِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ
وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
Sejelek-jelek
pimpinan kalian adalah yang kalian membencinya dan mereka membenci kalian, yang
kalian melaknatinya dan melaknati kalian. Dikatakan kepada beliau; Wahai
Rasulullah tidakkah kita melawannya dengan pedang (senjata)? Beliau mengatakan:
“Jangan! selama ia mendirikan shalat pada kalian, dan jika kalian melihat pada
pimpinan kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalnya dan jangan
kalian cabut tangan kalian dari ketaatan [Shahih, HR Muslim]
Ubadah bin ash Shamit
mengatakan:
بَايَعْنَا
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا
وَمَكْرَهِنَا وَ عُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَ اَثَرَةٍ عَلَيْنا وَ أَلاَّ نُنَازِعَ
اْلأَمْرَ أَهْلَهُ ، قَالَ إِلاَّ أَنْ تَرَوا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُُمْ
فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ
Kami berbaiat kepada
Rasulullah untuk patuh dan taat baik dalam keadaan kami giat atau terpaksa,
susah atau mudah dan dalam keadaan mereka mengutamakan diri mereka dari pada
kami dan agar kami tidak merebut urusan (kepemimpinan) dari pemiliknya. Beliau
bersabda: Kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki
bukti tentangnya dari Allah [Shahih, HR Bukhari dan Muslim]
Bai’at model lain
Dengan kita
mengetahui bai’at yang Sunnah maka semua yang selain itu seperti baia’tnya
Ikhwanul muslimin, Jama’ah Tabligh, NII, LDII, dan kelompok-kelompok lain kecil
maupun besar adalah bid’ah sebagaimana dikatakan oleh syekh Shalih al Fauzan:
“Bai’at tidak diberikan kecuali kepada waliyul amr-nya (penguasa) kaum
muslimin. Adapun bai’at-baiat yang ada ini adalah bid’ah itu akibat dari adanya
ikhtilaf, yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang mereka berada di satu
negara atau satu kerajaan hendaknya bai’at mereka cuma satu dan untuk satu
pimpinan…”[dinukil dari Fiqh as Siyasah as Syar'iyyah:281]
Demikian pula dikatakan
oleh syekh Abu Zaid: “Bai’at ini (bai’at sufi atau bai’at kelompok-kelompok)
adalah bai’at bid’ah dan baru.” [Hukmul intima':162]
Mengapa dihukumi
bid’ah? Karena alasan-alasan berikut ini:
1. Kaum muslimin
terutama generasi awal umat ini dan setelahnya dari para Tabi’in dan Tabi’ut
Tabi’in tidak mengetahuinya dan tidak mengenalnya, mereka hanya kenal satu
bai’at yaitu untuk pimpinan kaum muslimin sebagimana keterangan di atas.
Said bin Zubair
–seorang Tabi’in- mengatakan: Sesuatu yang tidak diketahui oleh para ahli Badr
(sahabat ahli badar) maka bukan bagian dari agama [Fatawa:4/5 dinukil dari
Hukmul Intima':165]. Imam Malik mengatakan: “Sesuatu yang semasa sahabat bukan
sebagai agama, maka hari ini juga bukan sebagai agama.” [idem]
2. Islam telah melarang
berbilangnya bai’at, yakni tatkala di sebuah negeri telah dibai’at seorang
pimpinan maka dilarang membai’at yang lain apa lagi yang lain itu hanya seorang
yang mengaku imam dan tidak punya kekuasaan, bahkan ia dikuasai oleh pimpinan
di negeri tersebut. Nabi bersabda :
إذا
بويع لخليفين فاقتلوا الآخر منهما
Jika dibai’at dua
khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya [Shahih, HR Muslim dari Abu
Said]
3. Tidak memiliki
dalil dari al Quran maupun as Sunnah ataupun Ijma’. Kalaupun mereka mendasari
dengan hadits maka tentu itu berdalil bukan pada tempatnya karena hadits-hadits
bai’at itu berkaitan dengan waliyyul arm- muslimin (penguasa) sebagaimana
keterangan diatas bukan pada pimpinan jama’ah dan sejenisnya. Dan Nabi bersabda
:
من
عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد
“Barangsiapa yang
mengamalkan amalan bukan atas perintah/agama kami maka itu tertolak.” [Shahih,
HR Muslim dari 'Aisyah]
4. Pengingkaran para
ulama terhadapnya dan itu memperkuat bahwa bai’at mereka tidak bersandar pada
dalil, di antara ulama yang mengingkari mereka adalah Ibnu Taimiyyah, beliau
mengatakan: Dan tidaklah boleh bagi seorangpun dari mereka untuk mengambil
janji setia dari seorang yang lain untuk sepakat dengannya dalam segala apa
yang ia inginkan dan untuk berloyal pada orang yang berloyal padanya, serta
untuk memusuhi orang yang memusuhinya. Bahkan orang yang melakukan demikian itu
berarti ia sejenis dengan Jenghiz Khan dan semacamnya yang menjadikan orang
yang sepakat dengan mereka sebagi teman yang loyal dan yang menyelisihi mereka
sebagai musuh yang jahat. [Majmu' Fatawa:28/16].
Bahkan jauh
sebelumnya diriwayatkan bahwa seorang Tabi’in bernama Mutharrif bin Abdillah
bin Syikhkhir mengingkari Zaid bin Shouhan dalam hal tulisan perjanjian yang ia
siapkan untuk orang lain. Mutharrif mengatakan:”…Saya mendatanginya (Zaid bin
Shouhan) di suatu hari dan mereka (yang bersama zaid) sudah menuliskan sebuah
tulisan serta sudah mereka rapikan redaksinya sebagaimana berikut ini:
Sesungguhnya Allah Rabb Kami Muhammad Nabi kami, al Qur’an Imam kami dan
barangsiapa bersama kami maka kami mendukungnya dan barangsiapa yang
menyelisihi kami, maka tangan kami akan melawannya dan kami… dan kami…. Lantas
ia sodorkan tulisan itu kepada seorang demi seorang dan mereka mengatakan:
“Apakah engkau sudah mengikrarkannya wahai fulan?”, sehingga sampai pada
giliran saya maka mereka pun mengatakan: “Apakah kamu sudah mengikrarkannya
wahai anak?” Akupun menjawab: “Tidak!.” Zaid bin Shouhan mengatakan (kepada
petugasnya, pent): “Jangan kalian terburu-buru pada anak ini, apa yang kamu
katakan wahai anak?” Saya katakan: “Bahwa Allah telah mengambil janji atas
diriku dalam kitab-Nya, maka saya tidak akan mengambil janji lagi selain janji
yang Allah telah ambil atas diriku.” Maka kaum itupun akhirnya tidak seorangpun
dari mereka mengikrarkannya. [Riwayat Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya:2/204
dengan sanadnya sampai kepada Mutharrif] dan jumlah mereka saat itu kurang
lebih 30 orang.
5. Pendahulu mereka
yang melakukan bai’at ini adalah aliran sufi dimana merekalah yang dikenal
mengunakan cara ini untuk mengikat murid-muridnya.
6. Baiat bid’ah ini
menyebabkan sekian banyak pelanggaran syari’at, diantaranya apa yang disebut
dalam penjelasan setelah ini.
Akibat
jelek dari bai’at yang bid’ah
Banyak sekali akibat
jelek darinya diataranya:
1. Berwala’ dan bara’
bukan karena Islam tapi karena kelompok
2. Menyebabkan
terpecahbelahnya umat.
3. Menyebabkan
permusuhan antar sesama muslim bahkan antar kerabat, lebih dari itu tak jarang
sampai saling mengkafirkan.
4. Berbuat bid’ah dan
menyalahi hadits-hadits yang shahih.
5. Merendahkan
muslimin yang lain dan tidak memberikan hak sesama muslim bahkan bersikap keras
terhadap mereka.
6. Menimbulkan
kesombongan pada diri mereka seolah merekalah yang paling benar.
7. Membuat fitnah diumat
ini semakin panjang.
8. Fanatik/ta’ashub
kepada Imamnya.
9. Membuka jalan bagi
orang yang berkepentingan pribadi atau kelompok untuk menggunakan bai’at ini
sebagai sarana memenuhi kebutuhannya.
10. Mengungkung
pengikutnya dalam ruang yang sempit.
11. Hilangnya atau
berkurangnya kewibawaan pemerintah.
12. Tidak ditaati
atau dipatuhi penguasa yang sebenarnya.
13. Taklid buta pada
amir jama’ah-jama’ah sempalan.
Bagaimana dengan yang
terlanjur bai’at ?
Disebutkan dalam buku
Hukmul Intima’ : 164 bahwa: “Semua bai’at yang tidak ada asal usulnya dalam
syari’at maka janjinya tidak harus (ditaati), atas dasar itu tidak ada dosa
untuk ditingalkan dan dibatalkan, bahkan dosa itu tertimpa pada pengikat janji
tersebut, hal itu karena beribadah kepada Allah dengannnya merupakan perkara
yang baru/bid’ah dan tidak ada asalnya (dalam syari’at)”.
Penulis: Al Ustadz Qomar Su’aidi sumber
www.salafy.or.id

No comments:
Post a Comment